Fakultas Hukum Universitas Boyolali (FH UBY) menggelar program pengabdian kepada masyarakat di Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dengan fokus pada penyuluhan hukum tentang berbagai kasus yang sering terjadi di masyarakat seperti: Pernikahan, KDRT, Waris dan Hibah, serta ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik). Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Universitas Boyolali terutama Fakultas Hukum memberikan pemahaman atas undang-undang yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyuluhan ini juga berguna untuk menjawab serta menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini. Materi – materi tersebut disampaikan oleh dosen yang telah berpengalaman pada kasus tersebut. Penyuluhan ini juga berguna untuk melindungi hak- hak masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada saat penjelasan materi masayarakat terlihat antusias dan banyak mengajukan pertanyaan kepada para dosen.

Selain itu mahasiswa juga memberikan penyuluhan tentang UU ITE. Sebagai masyarakat awam banyak yang belum mengetahui hukum yang mendasari tentang teknologi terutama internet dan juga somed. Pemberian materi tentang UU ITE ini agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan internet terutama pada sosial media saat ini. Yang dapat dengan mudah diakses oleh siapapun dan disalah gunakan untuk kriminal. UU ITE ini juga berfungsi mengatur bagaimana cara menyebarkan informasi dengan baik dan menghindari berita bohong atau hoax.