Fakultas Hukum Universitas Boyolali (FH UBY) menggelar program pengabdian kepada masyarakat di Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, dengan fokus pada penyuluhan hukum tentang Hak Waris Tanah dan Perlindungan Hukum terhadap ODGJ Yang Berlaku Di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Universitas Boyolali terutama Fakultas Hukum memberikan pemahaman atas undang-undang yang berkaitan dengan Hukum tersebut. Penyuluhan ini juga berguna untuk menjawab serta menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini. Materi – materi tersebut disampaikan oleh dosen yang telah berpengalaman pada kasus tersebut. Penyuluhan ini juga berguna untuk melindungi hak- hak masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada saat penjelasan materi masayarakat terlihat antusias dan banyak mengajukan pertanyaan kepada para dosen.
Selain itu Dari Hasil Tanya jawab menunjukkan Masyarakat sekitar dan Ibu-Ibu PKK beserta pegiat sosial dan Pengurus ODGJ Rumah Singgah Bangun Jiwa Raharja sangat merespon untuk melakukan sosialisasi karena dilingkungan disekitarnya terdapat Permasalahan Mengenai Hak Waris dan Perlindungan Hukum Terhadap ODGJ. Penyuluhan hukum yang sudah dilakukan menunjukkan peserta sadar tidak akan sembarangan dalam Melakukan Pembagian Hak waris.